PENTINGKAH SERTIFIKASI PROFESI ?
Tujuan dari sertifikasiprofesi adalah untuk memastikan apakah seseorang kompeten dalam kompetensi yang
dimilikinya setelah melakukan pembelajaran, pelatihan ataupun pengalaman kerja.
Biasanya seseorang akan diberikan sertifikasi oleh suatu organisasi atau
asosiasi profesi yang telah mengetahui dengan pasti dan benar terhadap suatu
kompetensi profesional dalam bidang tertentu atau yang dimiliki oleh seseorang
tersebut.
Jaminan yang didapat oleh seseorang yang telah menyandang kompeten terhadap sertifikasi dari organisasi atau asosiasi profesi akan dapat diketahui kredibilitas sertifikasinya.
Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang mengawasi konsistensi dan kredibilitas Lembaga SertifikasiProfesi (LSP) yang memberikan sertifikat atas suatu profesi atau kompetensi tertentu. Di tangan BNSP-lah suatu LSP dianggap kredibel untuk memberikan sertifikasi.
Dengan memiliki sertifikasi akan memberikan nilai tambah bagi seseorang di hadapan perusahaan atau klien. Dikarenakan sertifikasi menunjukkan bahwa kompetensi seseorang telah dievaluasi dan disetujui oleh pihak ketiga. Dari catatan, kredibilitas sertifikasi yang seseorang pegang akan sangat tergantung pada kredibiltas lembaga yang mengeluarkannya.
Adapun manfaat dengan menyandangnya sertifikasi adalah sebagai berikut:
ü Seseorang
akan memiliki keunggulan kompetitif dibanding kandidat tanpa sertifikat.
ü Seseorang
akan memiliki potensi untuk mendapatkan upah lebih tinggi.
ü Seseorang
akan memiliki kesempatan yang lebih besar untuk mendapatkan pekerjaan.
ü Dapat menunjang karir professional seseorang
Keuntungan bagi perusahaan
atau industry dengan adanya karyawan/pegawai yang bersertifikasi adalah sebagai
berikut :
ü Perusahaan
akan terbantu dalam menemukan kandidat yang tepat pada saat proses rekrutmen.
ü Perusahaan
akan terbantu pada divisi Human Resources (HR) untuk melakukan penyusunan dan pengembangan karir dan remunerasi berbasis
kompetensi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar